Beranda | Artikel
Hukum Hutang Uang, Bayar Emas
Selasa, 9 September 2014

Hutang Uang Dibayar Emas

Assalamuallaikim, Ustadz.
pada sekira bulan oktober tahun 2011, teman saya meminjam uang sebesar Rp.12.500.000,- dengan alasan untuk tambahan modal usahanya, dengan maksud membantu teman dalam usahanya,
setelah beberapa bulan dari peminjaman modal tersebut karena kesalahan administrasi usahanya bangkrut.
sejak saat itu saya sudah coba beberapa kali menagih namun dengan berbagai alasan belum dapat melunasi, sampai dengan saat ini, tahun 2014.
karena melihat keadaan usahanya, saya meminta pembayaran hutang dibayarkan dengan cara diangsur sesuai kesanggupannya perbulan, namun sampai saat ini hanya janji2, besok, besok dan besok.

 saya bermaksud merenegosiasi perjanjian hutang tersebut, yakni :
1. hutang uang Rp. 12.500.000,- dikonversikan kedalam bentuk emas (acuan harga jual emas Antam tahun 2011 atau saat renegosiasi perjanjian hutang dibuat).
2. membebaskan dalam hal pembayaran hutang sesuai kesanggupan / diangsur selama seumur hidup (lebih cepat lebih baik).
3. pembayaran angsuran didasarkan pada harga emas pada saat hari pembayaran angsuran.

Bagaimana solusinya, Ustadz  ?
kalau bulan oktober tahun 2011 harga emas Rp 547.000 per gram. dengan uang Rp. 12.500.000,- hanya bisa dibelikan 22,85 gram emas.
sedangkan bulan september tahun 2014 harga emas Rp 531.000 per gram. dengan uang Rp. 12.500.000,- bisa dibelikan 23,54 gram emas.
sedangkan pembayaran dilakukan seumur hidup.
bukankah uang merupakan investasi, dan emas juga merupakan investasi jangka panjang.
dan bukankah hutang harus dibayar ?

Mohon solusinya Ustadz.

Wassalamuallaikum.

Dari Teguh

JAWABAN:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau menjual onta di Baqi’ dengan dinar, dan mengambil pembayarannya dengan dirham. Kemudian beliau mengatakan,

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: إِنِّي أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ، قَالَ: «لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَ بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا، وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ»

Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kusampaikan, ”Saya menjual onta di Baqi’ dengan dinar secara kredit dan aku menerima pembayarannya dengan dirham. Beliau bersabda,

”Tidak masalah kamu mengambil dengan harga hari pembayaran, selama kalian tidak berpisah, sementara masih ada urusan jual beli yang belum selesai.” (HR. Ahmad 5555, Nasai 4582, Abu Daud 3354, dan yang lainnya).

Hadis ini menunjukkan, bahwa dalam utang dan pelunasan, dibolehkan dengan jenis mata uang yang berbeda atau dengan komoditas berbeda. Dinar, mata uang dari bahan emas. Sedangkan dirham, mata uang dari bahan perak. Sementara mata uang lainnya, dianalogikan dengan dinar dan dirham, selama keduanya digunakan sebagai alat tukar.

Karena itu, utang uang boleh dibayar dengan emas, atau utang rupiah dibayar dengan dollar, dengan syarat,

  1. Kesepakatan beda jenis pembayaran ini tidak dilakukan pada saat utang, namun baru disepakati pada saat pelunasan.
  2. Menggunakan standar harga waktu pelunasan, dan bukan harga waktu utang.

Dalam fatwa Dar Ifta Yordan dinyatakan,

يجوز للمقترض وفاء قرضه بغير الجنس أو النوع الذي اقترض به، كالذهب بدلاً من الأوراق النقدية، ولكن بشرطين:
الأول: أن لا يكون قد سبق الاتفاق على هذا الأمر (عند الاتحاد في علة الربا)، بل عرض عند الوفاء، فإن الاتفاق على الوفاء بالذهب بدلاً عن الأوراق من غير تنفيذ ذلك عاجلاً يوقع في ربا النسيئة.
الثاني: أن يعتمد سعر الذهب يوم الوفاء، وليس يوم القرض.

Boleh bagi orang yang berutang untuk melunasi utangnya dengan selain mata uang yang dia terima ketika utang, seperti emas sebagai ganti mata uang. Hanya saja dengan dua syarat,

Pertama, tidak didahului dengan kesepakatan sebelumnya untuk bentuk pelunasan ini (memiliki kesamaan adanya celah riba). Namun baru disepakati ketika pellunasan. Karena kesepakatan untuk pelunasan dengan emas sebagai ganti uang tanpa diserahkan langsung, termasuk riba nasiah.

Kedua, harus mengacu pada harga emas pada waktu pelunasan, dan bukan waktu utang.

http://aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2032#.VAfLYdeSz6d

Keterangan di atas, berdasarkan keputusan Majma’ al-Fiqhi al-Islami no. 75 (6/7), yang menyatakan,

يجوز أن يتفق الدائن والمدين يوم السداد – لا قبله – على أداء الدين بعملة مغايرة لعملة الدين، إذا كان ذلك بسعر صرفها يوم السداد

Boleh dilakukan kesepakatan antara kreditur dan debitur pada waktu pelunasan – bukan pada waktu sebelumnya – untuk pelunasan utang dengan mata uang yang berbeda dengan mata uang ketika utang. Jika estándar harga sesuai harga tukar uang itu, waktu pelunasan.

Berdasarkan penjelasan di atas, pada hakekatnya nilai uatng itu sama sekali tidak berubah. Hanya saja, alat pembayarannnya yang berbeda. Jika tahun 1990 Si A menghutangi si B senilai 1 jt, tahun 2014, si A hanya berhak menerima pelunasan senilai 1 jt rupiah, baik dalam bentuk uang, atau emas, atau dollar, atau barang, dst.

Kembali pada kasus yang anda sampaikan, tahun 2011 anda mengutangi si A Rp.12.500.000. dan akan dilunasi tahun 2014. Ada beberapa kasus:

  1. Anda menuntut si A membayar 12,5 jt tanpa ada perubahan, baik dibayar sekarang atau besok.
  2. Anda menuntut si A membayar 12,5 jt dalam bentuk emas dan dibayar sekarang jika memungkinkan.
  3. Anda membuat kesepakatan dengan si A, utang 12,5 jt dikonversi menjadi emas pada 2014 (senilai 23,5 gr), dan ini menjadi untuk pelunasan utang berikutnya.

Untuk kasus poin a dan poin b, dibenarkan. Sesuai fatwa yang disebutkan di atas. Sementara untuk kasus poin c, ini termasuk dalam pelanggaran riba nasiah. Riba karena penundaan. Karena dengan cara ini, nilai 12,5 jt yang anda berikan, akan terus berubah-ubah, mengikuti perubahan harga emas.

Dan di sini ada dua kemungkinan, bisa jadi anda untung, jika harga emas terus naik. Atau anda rugi, jika ternyata harga emas terus mengalami penurunan.

Memberi Utang itu Sedekah

Memberi utang orang lain memang berat. Terlebih jika yang kita utang model manusia muka tembok, kayak belut yang suka berkelit. Atau dia mengalami kegagalan ekonomi, yang menuntut kita untuk bersabar. Karena itu, islam memberikan janji baik bagi orang yang mengutangi orang lain.

Dalam hadis, dari Ibn Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كل قرض صدقة

“Setiap menghutangi orang lain adalah sedekah.” (HR. Thabrani dengan sanad hasan, al-Baihaqi, dan dishahihkan al-Albani)

Kemudian, hadis dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada seseorang yang masuk surga, kemudian dia melihat ada tulisan di pintunya,

الصدقة بعشر أمثالها والقرض بثمانية عشر

“Sedekah itu nilainya sepuluh kalinya dan hutang nilainya 18 kali.” (HR. Thabrani, al-Baihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Targhib)

Untuk itu, islam memberikan aturan dalam masalah utang-piutang, agar orang yang memberikan utang (kreditur) tidak terjebak dalam kesalahan dan dosa besar, seperti kedzaliman atau riba, yang semua itu akan membuat amalnya sia-sia. Bersabar dan doakan agar teman anda bisa segera melunasi utangnya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/23396-hukum-hutang-uang-bayar-emas.html